Senin 17 Apr 2023 17:48 WIB

Prima Masih Pertimbangkan Ajukan Kasasi Usai Putusan Tunda Pemilu Dianulir

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi ulang ini pada 21 April 2023.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Sekjen Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)  Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kiri) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kiri) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Kendati begitu, Prima hingga kini belum menentukan sikap apakah bakal mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.

"Kita masih ada pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Cuma belum kita putuskan karena masih perlu dibahas lebih detail," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (17/4/2033).

Baca Juga

Dom mengatakan, DPP Prima masih belum menentukan sikap karena tak kunjung menerima salinan putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding yang diajukan KPU RI itu. Padahal, putusan banding sudah dibacakan sejak 11 April lalu. Sedangkan kasasi harus diajukan maksimal 14 hari sejak putusan banding dibacakan atau pada 25 April 2023.

"Kita menunggu salinan putusan banding. Salinannya nanti seperti apa, lalu kita diskusikan bersama di DPP dan tim hukum, selanjutnya baru kita putuskan apakah bakal kasasi atau tidak," ujar Dom.

Ketika ditanya apakah Prima tidak mengajukan kasasi apabila KPU RI menetapkan partai baru itu sebagai peserta Pemilu 2024, Dom tak memberikan jawaban lugas. "Kita pertimbangkan itu nanti karena situasinya sekarang sangat dinamis," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU RI kini sedang melakukan verifikasi ulang terhadap Prima atas perintah Bawaslu RI. KPU akan mengumumkan hasil verifikasi ulang ini pada 21 April 2023.

Dom menjelaskan, pihaknya tentu berharap pada 21 April itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Namun demikian, pihaknya tak bisa menutup mata bahwa kini terindikasi ada masalah di lapangan ketika KPU melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.

Karena itu lah Prima kini belum bisa berbicara secara gamblang terkait langkah mereka selanjutnya. Dom akan menyampaikan sikap Prima secara komprehensif setelah KPU RI mengumumkan hasil verifikasi faktual pada 21 April, atau sehari jelang Lebaran.

Sengkarut penyelesaian sengketa proses pemilu ini bermula ketika Prima menggugat KPU ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022. Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, sehingga partai baru itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya pada 2 Maret 2023, majelis hakim PN Jakpus menyatakan berwenang mengadili gugatan tersebut dan memenangkan Prima. Majelis menyatakan KPU telah melakukan PMH dan merugikan Prima. Majelis lantas menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024.

Berbekal putusan tersebut, Prima melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi saat melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima. Bawaslu pada 20 Maret 2023 menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.

Kini, KPU tengah melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Belum selesai verifikasi ulang tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (11/4/2023) ternyata mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus. Dengan begitu, putusan PN Jakpus batal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement