Senin 17 Apr 2023 17:16 WIB

Partai Berkarya Bantah Gugatan Tunda Pemilu Pesanan Kelompok Tertentu

Partai Berkarya menegaskan hanya ingin menjadi peserta Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Suasana sidang perdana perkara gugatan Partai Berkarya terhadap KPU RI pada Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan perdata tersebut, Partai Berkarya meminta supaya Pemilu 2024 ditunda.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Suasana sidang perdana perkara gugatan Partai Berkarya terhadap KPU RI pada Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan perdata tersebut, Partai Berkarya meminta supaya Pemilu 2024 ditunda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah mengeklaim gugatan partainya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan salah satu petitum meminta penundaan Pemilu 2024, bukan atas pesanan kelompok yang ingin menunda pemilu.

"Kita pastikan tidak ada (pesanan dari kelompok tertentu). Kita cuma ingin menjadi peserta Pemilu 2024 yang akan datang," kata Fauzan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Fauzan menjelaskan, pihaknya meminta penundaan pemilu karena partainya sedang berjuang untuk menjadi peserta Pemilu 2024 setelah dijegal oleh pihak KPU RI. Katena itu, pihaknya ingin semua tahapan dihentikan terlebih dahulu hingga Partai Berkarya ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Selesaikan dulu partai-partai yang dianggap tidak lolos ini, yang sedang melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat dan selanjutnya" kata Fauzan.

Menurut Fauzan, jika benar pemilu ditunda atas putusan pengadilan demi mewujudkan keadilan bagi partai politik yang dinyatakan gagal jadi peserta, maka sebenarnya itu bukanlah sebuah masalah besar. Sebab, penundaan pemilu pernah terjadi sebelumnya, yakni Pemilu 1976 ditunda ke tahun 1977.

"Percepatan juga pernah ke tahun 1999 dari yang seharusnya tahun 2002. Jadi, penundaan itu hal biasa," ujarnya.

Terkait petitum agar KPU RI membayar ganti rugi kepada Partai Berkarya senilai Rp 240 miliar, Fauzan menyebut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) memang harus disertai kerugian materil. Menurut dia, nominal ganti rugi itu lebih kecil dari kerugian sebenarnya yang dialami partainya akibat putusan KPU RI menyatakan Partai Berkarya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023). Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Partai tersebut gagal di tahap awal, yakni tahap pendaftaran.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024. Mereka turut meminta PN Jakpus menghukum KPU RI membayar ganti rugi total Rp 240 miliar kepada Partai Berkarya.

PN Jakpus menggelar sidang perdana gugatan Partai Berkarya ini pada hari ini, Senin (17/4/2023). Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Kamis (4/5/2023) karena pihak Partai Berkarya dan KPU RI sama-sama tidak membawa sejumlah dokumen yang membuktikan kedudukan hukum atau legal standing masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement