Senin 17 Apr 2023 14:25 WIB

KPU Yakin Gugatan Partai Berkarya Langgar Kompetensi Absolut

Pengacara KPU sebut perkara ini semestinya disidangkan oleh Bawaslu atau PTUN

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang perdana perkara gugatan Partai Berkarya terhadap KPU RI pada Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan perdata tersebut, Partai Berkarya meminta supaya Pemilu 2024 ditunda.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Suasana sidang perdana perkara gugatan Partai Berkarya terhadap KPU RI pada Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan perdata tersebut, Partai Berkarya meminta supaya Pemilu 2024 ditunda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum KPU Heru Widodo menyatakan siap melawan gugatan soal penundaan Pemilu 2024 yang diajukan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Heru meyakini gugatan yang diajukan Partai Berkarya bukan termasuk kompetensi absolut PN Jakpus.

Heru menyebut perkara ini mestinya disidangkan oleh Bawaslu atau PTUN. Hal itu didasari penilaiannya terhadap petitum oleh Partai Berkarya selaku penggugat. 

Baca Juga

"Itu menyoal surat keputusan KPU soal penetapan penetapan peserta pemilu, nah kalau hal itu menjadi titik persoalan kami menyimpulkan terang benderang ranah kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Heru kepada wartawan setelah menjalani sidang perdana gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus pada Senin (17/4/2023).

Heru meyakini gugatan Partai Berkarya akan dimentahkan PN Jakpus karena tak sesuai kompetensi absolut.  "Jadi karena objek pembatalan ada keputusan KPU begitu, sehingga kami sudah dari sisi formilnya, kami akan menyampaikan bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," lanjut Heru.

Heru juga menyoroti materi gugatan Partai Berkarya condong menyoal kronologi pendaftaran Partai Berkarya sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024. Dalam pendaftaran itu, Partai Berkarya dinyatakan KPU tak lolos tahapan pendaftaran. Kalau merujuk materi gugatan itu, maka menurutnya gugatan Partai Berkarya masuk dalam kewenangan Bawaslu dan PTUN sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini terkonfirmasi dari langkah Partai Berkarya yang juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu tidak dapat diterima dan kemudian juga menggugat ke PTUN Jakarta tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima karena partai ini belum memenuhi syarat pendaftaran sehingga tidak sama sekali ikut verifikasi administrasi apalagi verifikasi faktual," ujar Heru.

Diketahui, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang gugatan Partai Berkarya melawan KPU di PN Jakpus Senin (17/4/2023). Alasannya berkas perkara para pihak, baik Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU selaku tergugat dinyatakan tidak lengkap. Sidang bakal dilanjutkan pada 4 Mei 2023.

Partai Berkarya mengajukan gugatan ini lantaran dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam gugatan perdata tersebut, Partai Berkarya meminta supaya Pemilu 2024 ditunda. 

Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (4/4/2023). Gugatan itu masuk kategori sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). 

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Mereka juga meminta PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum. 

Dalam petitum nomor empat, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan dalam petitum nomor lima, Partai Berkarya meminta Pemilu 2024 ditunda. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement