REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan menyidangkan perkara gugatan Partai Berkarya terhadap KPU RI pada Senin (17/4/2023) lantaran dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam gugatan perdata tersebut, Partai Berkarya meminta supaya Pemilu 2024 ditunda.
Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (4/4/2023). Gugatan itu masuk kategori sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
"Iya betul, sidang perdana gugatan Partai Berkarya akan disidangkan PN Jakpus," kata Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi Republika pada Ahad (16/4/2023).
Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Mereka juga meminta PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.
Dalam petitum nomor empat, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan dalam petitum nomor lima, Partai Berkarya meminta Pemilu 2024 ditunda.
"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitum kelima, dikutip dari SIPP PN Jakpus.
Mereka turut meminta PN Jakpus menghukum KPU RI membayar ganti rugi total Rp 240 miliar kepada Partai Berkarya. Mereka lantas meminta agar putusan PN Jakpus atas perkara ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Gugatan yang dilayangkan Berkarya ini serupa dengan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) beberapa waktu lalu. Gugatan kedua partai itu sama-sama meminta Pemilu 2024 ditunda demi bisa menjadi peserta pemilu.
PN Jakpus diketahui memenangkan Prima. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan PN Jakpus itu setelah KPU RI mengajukan banding. Majelis Hakim Banding memutus PN Jakpus tak berwenang menyidangkan perkara Partai Prima vs KPU RI karena menyalahi prinsip kompetensi absolut.