Jumat 14 Apr 2023 07:03 WIB

Komnas HAM Apresiasi Putusan PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu

Komnas HAM mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI yang batalkan penundaan pemilu

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pemilu (Ilustrasi). Komnas HAM mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI yang batalkan penundaan pemilu
Foto: republika/mardiah
Pemilu (Ilustrasi). Komnas HAM mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI yang batalkan penundaan pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Bagi Komnas HAM, putusan tersebut mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga. 

"Putusan PT DKI Jakarta yang menganulir penundaan Pemilu dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara," kata Wakil Ketua Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi lewat siaran persnya, dikutip Kamis (13/4/2023). 

Baca Juga

Ubaid menjelaskan, Pasal 22 E UUD 1945 menyatakan sejumlah hak konstitusional warga negara terkait pemilu. Warga negara tidak hanya punya hak memberikan suara dalam pemilu yang Luber dan Jurdil, tapi juga secara periodik setiap lima tahun sekali.

"Jika putusan PN Jakarta Pusat tidak dikoreksi, artinya terjadi penundaan Pemilu 2024, maka negara berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu setiap lima tahun sekali," ujar eks komisioner KPU RI itu. 

Komnas HAM, imbuh Ubaid, berpandangan bahwa Pemilu 2024 merupakan momentum politik penting untuk menjaga keberlanjutan demokrasi. Karena itu, semua pihak harus mencegah "rencana jahat" sejumlah kelompok yang ingin menunda Pemilu 2024 demi memperpanjang masa jabatan. 

"Kami mendorong semua kekuatan bangsa untuk berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai jadwal sebagai mekanisme demokrasi konstitusional," kata Ubaid. 

PN Jakpus pada 2 Maret memutuskan memenangkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI saat mengikuti verifikasi, sehingga dinyatakan gagal sebagai peserta Pemilu 2024. 

PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan Prima. Majelis menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024. 

KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. PT DKI Jakarta pada 11 April mengabulkan banding KPU RI. PT DKI Jakarta pun membatalkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement