Rabu 12 Apr 2023 16:56 WIB

KY Janji Periksa Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu

PT DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan penundaan pemilu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal putusan penundaan Pemilu 2024 walau Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah membatalkan putusan tersebut. PT DKI telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga menggugurkan gugatan Partai Prima.

"Walaupun ini sudah ada putusan banding, ya, yang sudah membatalkan, tetapi tetap ini kita jalankan untuk mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada wartawan di Ruang Pers KY, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga

Joko menyebut KY sudah menerima lima laporan menyangkut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menyangkut perkara penundaan Pemilu. KY tengah menjadwalkan memanggil para pelapor guna memberikan keterangan resmi.

"Saya instruksikan untuk dikomunikasikan dulu, siapa yang siap duluan untuk dilakukan pemeriksaan, barulah (pemeriksaan) dilakukan," ujar Joko.

Usai pemeriksaan pelapor rampung, KY berjanji mengecek peran panitera yang terlibat dalam perkara tersebut. Adapun susunan Majelis Hakim yang menyidangkannya akan diperiksa belakangan.

"Kalau misalnya sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim," ujar Joko.

Sebelumnya, PT DKI memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar hakim tinggi ketua Sugeng.

Perkara banding yang terdaftar di PT DKI dengan nomor 230/PDT/2023/PT.DKI itu diperiksa dan diadili oleh Hakim Tinggi yang dipimpin oleh Sugeng Riyono dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar. Sepanjang persidangan, tidak ada perwakilan KPU dan Partai Prima yang hadir menunjukkan batang hidungnya.

Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement