REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk seorang artis sinetron berinisial HF alias HI (28 tahun) terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu turut diamankan narkotika jenis sabu dan pil ektasi.
"Ya benar, baru saja kami amankan seorang publik figure berinisial HF alias HI (28) terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Ahad (16/4).
Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menyebut artis HI ditangkap di salah satu apartemen di kawasan permata hijau Jakarta Selatan, Jumat (14/4) lalu. Namun Akmal belum dapat merinci secara detail terkait penangkapan tersebut.
"Mohon waktu ya kami akan menyampaikan keterangan secara detail terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat," kata Akmal.