Kamis 13 Apr 2023 08:29 WIB

KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya tidak Diterima PN Jakpus

Berkarya mengikuti jejak Prima menggugat KPU untuk ikut Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari meyakini, gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal diputuskan tidak diterima. Sebab, gugatan serupa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikabulkan oleh PN Jakpus, belakangan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasyim mengatakan, putusan atas gugatan Prima dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena PN Jakpus tidak punya wewenang untuk mengadili perkara sengketa pemilu. PN Jakpus juga tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan lembaga pemerintah karena itu adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Dengan putusan banding PT DKI Jakarta itu, lanjut Hasyim, tentu akan jadi acuan bagi PN Jakpus ke depan. Karena itu, dia meyakini, PN Jakpus bakal memutuskan tidak menerima gugatan PMH dari Partai Berkarya.

"Sehingga siapa pun yang mengajukan gugatan soal partai politik ke pengadilan negeri dalam hal penetapan partai politik, sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," kata Hasyim kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

PT DKI Jakarta membacakan putusan atas banding yang diajukan KPU RI itu pada Selasa (11/4/3) siang. Terbanding atau penggugat perkara adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), partai pendatang baru yang dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

PT DKI menerima permohonan banding tersebut sehingga membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst, yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. PT DKI juga mengabulkan eksepsi KPU RI. "Menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI, Sugeng Riyono.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim tinggi menyatakan, gugatan Prima terhadap KPU RI di PN Jakpus masuk kategori PMH oleh penguasa. Gugatan kategori tersebut merupakan kewenangan PTUN untuk mengadilinya.

Sepekan sebelum putusan banding tersebut, Partai Berkarya melayangkan gugatan PMH  terhadap KPU RI di PN Jakpus. Partai Berkarya meniru langkah Prima agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Gugatan Berkarya ini sedang berproses di PN Jakpus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement