REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka tahap pendaftaran calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) mulai Senin (1/5/2023). Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Ahad (14/5/2023).
Hal itu termaktub dalam surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat tersebut diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (24/4/2023).
Hasyim menjelaskan, pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON. Formulir daftar caleg harus dilengkapi foto terbaru bakal caleg dan dokumen pengajuan yang diteken ketua umum partai, atau sekretaris jenderal.
Semua dokumen tersebut harus diserahkan ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat serta diunggah ke laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus partai politik tingkat pusat asalkan mendapatkan surat kuasa dari ketua umum atau sekretaris jenderal.
Hasyim menyebut, pihaknya bakal mengecek apakah dokumen yang diserahkan partai politik sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR. Pasal tersebut salah satunya mewajibkan partai politik mengajukan minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Apabila dokumen pengajuan partai politik ternyata tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka KPU RI bakal mengembalikan dokumen tersebut kepada pihak partai. "Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan ... dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan," kata Hasyim.
Larangan eks narapidana
KPU RI telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif. Putusan yang dibacakan tahun 2022 itu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dengan demikian, mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. Hasyim mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi seluruh mantan narapidana, baik yang keluar penjara sebelum tahun 2022 maupun setelah tahun 2022.
Hasyim menjelaskan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi mantan narapidana yang bebas sebelum tahun 2022 karena putusan MK dianggap berlaku sejak konstitusi UUD 1945 ada. Sebab, putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap pasal dalam UUD 1945.
"Putusan MK sudah ada sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan MK dibacakan," kata Hasyim dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4/2023).