Jumat 07 Apr 2023 15:59 WIB

Gugat KPU Minta Tunda Pemilu, Partai Berkarya Akui Tiru Strategi Prima

Muchdi Pr mendukung Pemilu 2024 sebaiknya ditunda saja jika KPU memang tidak adil.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).
Foto: ANTARA/Ken Saphira
Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Beringin Karya (Berkarya) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan petitum tunda Pemilu 2024. Partai Berkarya mengakui, gugatan itu terinspirasi dari langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang melakukan gugatan serupa dan menang sehingga berpeluang menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kalau Prima saja diterima, kenapa kita tidak. Ya kita terinspirasi juga kan. Kalau Prima lewat jalur pengadilan bisa, ya kami ikuti langkah Prima," kata Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Eks Danjen Kopassus itu mengakui, petitum minta tunda Pemilu 2024 juga terinspirasi dari strategi Prima. Baginya, Pemilu 2024 sebaiknya ditunda saja jika KPU memang tidak bisa bersikap adil kepada partai politik calon peserta pemilu. Partai Berkarya diketahui gagal menjadi peserta pemilu karena tidak lolos tahap pendaftaran.

Muchdi meyakini, partainya sebenarnya layak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, Berkarya sudah melengkapi semua syarat yang diminta KPU seperti kepengurusan tinggkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan jumlah anggota partai.

Menurut Mucdhi, tak masuk akal KPU menyatakan Berkarya tidak lolos tahap pendaftaran. Pasalnya, Berkarya bukan partai baru. Bahkan, Berkarya mendulang hampir tiga juta suara pada Pemilu 2019 sehingga berhasil menempatkan sejumlah kader sebagai anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Karena itu, Muchdi optimistis, PN Jakpus bakal memenangkan gugatan partainya sehingga Berkarya bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Jika tak dikabulkan, maka pihaknya bakal mengajukan banding hingga peninjauan kembali.

Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023). Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024. "Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitum kelima, dikutip dari SIPP PN Jakpus, Rabu (5/4/2023).

Gugatan yang dilayangkan Berkarya ini serupa dengan gugatan yang diajukan Prima beberapa waktu lalu. Gugatan kedua partai itu sama-sama meminta Pemilu 2024 ditunda demi bisa menjadi peserta pemilu. PN Jakpus pada 2 Maret 2023 memutuskan memenangkan Prima.

Berlandaskan putusan tersebut, Prima membuat laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI. Setelah menggelar sidang kilat, Bawaslu menyatakan KPU memang melanggar administrasi sehingga Prima boleh ikut verifikasi ulang.

KPU kini tengah melaksanakan verifikasi ulang terhadap Prima. KPU menyatakan Prima sudah memenuhi syarat administrasi. Kini KPU sedang melakukan verifikasi faktual terhadap Prima. Jika dinyatakan memenuhi syarat juga, maka Prima akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement