Selasa 11 Apr 2023 19:00 WIB

Ketua Dewas KPK Janji Bakal Independen Periksa Firli Bahuri

Tumpak tegaskan tidak ada beban untuk memeriksa Firli dan pimpinan KPK yang lain.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan bahwa pihaknya bakal menangani dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri secara independen. Dewas tidak akan terpengaruh pihak manapun, meski yang diperiksa adalah pucuk pimpinan lembaga antirasuah.

"(Dewas KPK) independen. Kenapa tidak," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

Tumpak mengungkapkan, ini bukan pertama kalinya Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak meragukan independensi Dewas KPK. "Kamu sangsi sama Pak Panggabean ini? Saya tidak punya beban loh, biar tahu," tegas Tumpak.

Di samping itu, dia menambahkan, Dewas KPK juga tidak segan memberikan sanksi kepada Firli jika terbukti melakukan pelanggaran etik. Namun, Tumpak menjelaskan, berat atau ringannya hukuman itu nantinya ditentukan oleh Majelis Etik. "Ya, kita lihat nanti. Majelis nanti yang menentukan itu ya," jelas dia.

Diketahui, beberapa hari ini nama Ketua KPK Firli Bahuri menjadi sorotan. Hal ini lantaran sejumlah polemik yang dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut.

Pertama, terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Alasannya, masa jabatan Endar di lembaga antirasuah itu sudah habis per tanggal 31 Maret 2023 dan tidak diperpanjang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

Kemudian, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan sejumlah eks Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang melaporkan Firli ke Dewas KPK pada Senin (10/4/2023). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli dalam isu kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement