Kamis 06 Apr 2023 04:00 WIB

Dijanjikan Rp 20 Juta, Ibu Ini Nekad Selundupkan Ganja

Sekitar 9,5 kilogram ganja yang dikemas dalam dua jeriken kecap asin.

Seorang ibu rumah tangga asal Aceh berinisial S alias Yani (37 tahun) mengaku nekat menyelundupkan 9,5 kilogram ganja yang dikemas dalam dua jeriken kecap asin ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, demi biaya hidup anak-anaknya. (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Seorang ibu rumah tangga asal Aceh berinisial S alias Yani (37 tahun) mengaku nekat menyelundupkan 9,5 kilogram ganja yang dikemas dalam dua jeriken kecap asin ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, demi biaya hidup anak-anaknya. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM---Seorang ibu rumah tangga asal Aceh berinisial S alias Yani (37 tahun) mengaku nekat menyelundupkan 9,5 kilogram ganja yang dikemas dalam dua jeriken kecap asin ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, demi biaya hidup anak-anaknya.

"Saya punya empat anak yang harus saya biayai Pak, makanya saya terpaksa terima tawaran (menyelundupkan 9,5 kilogram ganja) karena janjinya dikasih Rp 20 juta setelah barang diterima pemesan," kata Yani menanggapi pertanyaan Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.

Baca Juga

Yani juga mengaku telah menerima bekal uang perjalanan sebanyak Rp4 juta.

Kepada Kapolda NTB, Yani mengatakan bahwa tindakan ini merupakan pengalaman pertama dirinya menjalankan penyelundupan narkoba.

"Saya bawa barang ini langsung dari Aceh. Naik bus. Sambung-sambung naik busnya. Total tujuh hari saya di perjalanan sampai sini. Baru kali ini saya begini," ujar dia.

Yani ditangkap aparat kepolisian pada Senin (3/4/2023) sore sekitar pukul 17.00 Wita setibanya di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Aksinya membawa dua jeriken kecap asin berisi 9,5 kilogram ganja terungkap dalam operasi gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat di kawasan Pelabuhan Lembar.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi menjelaskan bahwa penangkapan hasil operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi adanya paket ganja dalam jumlah cukup besar datang dari Sumatera.

Usai penangkapan, Yani terungkap menjalankan peran sebagai kurir yang mendapatkan perintah untuk melakukan transaksi dengan seseorang di Pulau Lombok. "Pelaku mengaku tidak mengetahui dengan siapa akan melakukan transaksi karena tersangka dikendalikan dari Sumatera," ujarnya.

Deddy menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri peran pesuruh yang diduga berasal dari Aceh.

Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement