Jumat 31 Mar 2023 17:43 WIB

Soal Hukuman Mati Teddy Minahasa, Ketua PBNU: Narkoba Sangat Membahayakan

Gus Fahrur berharap aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan narkoba.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Mantan kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram. Soal Hukuman Mati Teddy Minahasa, Ketua PBNU: Narkoba Sangat Membahayakan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram. Soal Hukuman Mati Teddy Minahasa, Ketua PBNU: Narkoba Sangat Membahayakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa pidana mati. Jaksa meminta majelis hakim dalam putusannya menyatakan jenderal polisi bintang dua tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur menyampaikan peredaran narkoba adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan bangsa. Peredaran narkoba wajib dicegah dan diberikan hukuman berat agar menimbulkan efek jera bagi siapapun pelakunya.

Baca Juga

"Tentu saja setelah melewati proses hukum yang benar dan cermat berdasarkan bukti yang cukup, bergantung kesalahannya sampai pada tuntutan hukuman mati," kata Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Jumat (31/3/2023)

Gus Fahrur berharap aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan narkoba, karena sangat jelas bahaya dan ancaman kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba.

 

Menurut Gus Fahrur, pelaku pengedar narkoba layak mendapatkan hukuman berat bahkan hukuman mati untuk mencegah kerusakan di muka bumi. Sebagaimana dimaksud dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 33.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat. (QS Al-Ma'idah: 33)

"Selanjutnya kita serahkan keputusan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut akan menjatuhkan vonis secara cermat, obyektif dan seadil-adilnya," kata Gus Fahrur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement