Selasa 04 Apr 2023 20:52 WIB

Persidangan akan Ungkap Benar-tidaknya Isu Menkominfo Terima Setoran Rp 500 Juta per Bulan

Kejagung menyebutkan lima tersangka kasus korupsi BAKTI Kemenkominfo segera disidang.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Dalam perkara ini, Jhonny sudah dua kali diperiksa Kejagung dan berstatus saksi. (ilustrasi)
Foto:

Republika, pada Selasa (4/4/2023) mengkonfirmasi terkait dugaan permintaan uang tersebut kepada Johnny G Plate. Akan tetapi menkominfo tak memberikan respons untuk klarifikasi dan perimbangan informasi.

Jhonny terakhir memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Rabu (15/3/2023). Setelah diperiksa selama enam jam pada pemeriksaannya yang kedua itu, Jhonny yang berstatus saksi, mengaku sudah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya jabatannya. 

“Saya sudah memberikan keterangan dan jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari aparat penegak hukum kejaksaan Republik Indonesia, dari pagi sampai siang-sore hari ini,” kata Johnny.

“Keterangan-keterangan yang saya berikan, adalah keterangan-keterangan yang saya ketahui, dan yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi,” sambung Johnny.

Johnny meyakinkan, semua keterangan dan kesaksian yang ia sampaikan kepada penyidik selama proses pemeriksaan, merupakan keterangan yang menurutnya benar. Pun kata dia, dapat dipertanggung-jawabkan.

“Saya sangat menyesal, dan saya mohon kepada rekan-rekan media, untuk memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab. Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang, dan belum selesai,” kata Johnny.

Sementara itu dalam penyidikan berjalan, Selasa (4/4/2023), tim penyidikan Jampidsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, yang diperiksa adalah EP, DR, AAH, dan AK.

“Keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut lewat siaran persnya.

EP diperiksa selaku Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses. DR diperiksa selaku Direktur PT Telkominfra. AAH diperiksa selaku RF Optim Project Team ZTE. Dan AK diperiksa selaku Project Director ZTE. Pada Senin (3/4/2023), tim penyidik memeriksa AS selaku tim project ZTE Jayapura-2. A diperiksa selaku Direktur Utama PT Indo Elektrik. Dan TA diperiksa selaku Manager Project PT Excelcia Mitrniaga Mandiri.

Terkait perkara ini, pihak Kejagung sebelumnya mengungkapkan nilai aset sitaan terkait penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sementara ini mencapai Rp 50-an miliar.  Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, nilai tersebut berasal dari pengembalian uang, dan aset-aset sitaan dalam bentuk barang mewah dan properti.

Kuntadi mengatakan, nilai paling signifikan berasal dari pengembalian uang proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dari salahsatu subkontraktor PT Sansaine Exindo senilai Rp 38,5 miliar. “Total sementara sekarang yang ada dikita (penyidik) itu sekitar Rp 50 miliar,” kata Kuntadi pada Rabu (29/3/2023).

Kuntadi berharap, nilai sitaan dan pengembalian uang tersebut bertambah untuk mengembalikan kerugian negara. “Kita mengimbau saja, agar kalau memang ada diterima di luar ketentuan, silakan dikembalikan,” ujar Kuntadi.  

Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp 1,5 miliar.

Beberapa waktu lalu, dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp 600 juta. Penyidik juga ada menerima pengembalian uang setangah miliar, Rp 534 juta dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate. 

Dalam penyidikan berjalan, tim di Jampidsus juga sudah melakukan sitaan terhadap beragam aset-aset yang diduga berasal dari korupsi BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo. Baru-baru ini, penyidik menyita tiga unit mobil dan motor yang ditaksir setotal Rp 1 miliar dari Elvano Hatorongan (EH) pejabat pembuat komitmen (PPK) di BAKTI Kemenkominfo. Sebelumnya juga, penyidik menyita tiga unit mobil yang ditaksir senilai Rp 2 miliar, dan sejumlah uang dolar AS, milik salah-satu tersangka dalam kasus tersebut.

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement