Selasa 28 Mar 2023 21:20 WIB

Kejagung Terima Pengembalian Rp 38,5 Miliar Terkait Penyidikan Kasus Proyek BAKTI Kominfo

Pengembalian Rp 38,5 miliar diterima penyidik Kejagung dari PT Sansaine Exindo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek menara, termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terkait dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS yang dikerjakan oleh Kominfo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek menara, termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terkait dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS yang dikerjakan oleh Kominfo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menerima pengembalian uang yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, timnya kembali menerima uang senilai kurang lebih Rp 38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo.

Kuntadi mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan kemarin, Senin (27/3/2023). Pada hari tersebut, tim penyidikannya ada memeriksa inisial JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo.

Baca Juga

Perusahaan tersebut, merupakan subkontraktor dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang saat ini dalam objek penyidikan dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. “Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Soal pengembalian uang oleh PT Sansaine yang diduga bersumber dari proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh Kuntadi, pada Februari 2023 lalu. Saat itu Kuntadi menyampaikan, pihak subkontraktor itu menjanjikan pengembalian uang proyek senilai Rp 100 miliar.

“Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp 100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar (Rp) 38 miliar,” terang Kuntadi. “Kita berharap, itu dikembalikan pihak-pihak konsorsium, dan sub-subkontraktor semua mengembalikan uang itu,” ujar Kuntadi.

Kuntadi juga menerangkan, dengan pengembalian uang Rp 38,5 miliar dari PT Sansaine tersebut, saat ini tim penyidikannya sudah mengantongi dana senilai kurang lebih Rp 50-an miliar dari seluruh pengembalian sejumlah pihak sementara ini. “Statusnya itu kita lakukan sita. Kalau dikembalikan statusnya kita sita. Dan kita harapkan itu dikembalikan semua,” ujar Kuntadi.

Nilai tersebut, pun dikatakan dia, belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut. Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp 1,5 miliar.

Beberapa waktu lalu, dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp 600 juta. Penyidik juga ada menerima pengembalian uang setangah miliar, Rp 534 juta dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate (JP). 

Dalam penyidikan berjalan, tim di Jampidsus juga sudah melakukan sitaan terhadap beragam aset-aset yang diduga berasal dari korupsi BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo. Baru-baru ini, penyidik menyita tiga unit mobil dan motor yang ditaksir setotal Rp 1 miliar dari Elvano Hatorongan (EH) pejabat pembuat komitmen (PPK) di BAKTI Kemenkominfo.

Sebelumnya juga, penyidik menyita tiga unit mobil yang ditaksir senilai Rp 2 miliar, dan sejumlah uang dolar Amerika Serikat (AS), milik salah-satu tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan lima orang tersangka.

Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement