REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas secara tuntas kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Karena itu Kejagung tidak hanya mempidanakan operator tambang tapi juga pembesar-pembesar yang turut bermain.
“Karena di lapangan itu yang warga tahu bukan orang-orang ini yang warga tahu itu, punya bapak ini, bintang ini, punya institusi ini. Jadi ada institusi-institusi besar yang disebut di lapangan itu,” ujar Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Sebab jika kasus korupsi nikel di Konawe Utara tidak dilakukan secara tuntas, dengan hanya menetapkan beberapa tersangka maka terkesan hanya untuk menggugurkan proses penegakan hukum. Karena itu, Kejagung harus berani mencari dan memposes hukum otak atau dalang utama dari kasus korupsi nikel yang menimbulkan kerugian besar tersebut. Karena sangat tidak mungkin tindakan korupsi nikel tidak dilakukan secara berjamaah.
“Mungkin gak ada bakingnya. Seringkali dalam proses ini hanya operator saja yang dihukum hanya saja di blok nikel ini. Memang sudah ada Dirjen Minerba juga yang terseret itu tapi saya kira tidak berhenti hanya di situ saja,” tegas Jamil.
Selain itu dalam proses penegakan hukum kasus korupsi nikel di Konawe Utara, Jamil berharap, Kejagung harus berani membebankan kerusakan alam kepada tersangka. Sebab kerusakan alam yang ditimbulkan akibat tindakan penambangan ilegal tersebut berdampak langsung kepada masyarakat. Jadi apabila pada akhirnya negara juga yang memulihkan kerusakan alam tersebut maka proses hukum yang telah dilakukan tidak menimbulkan efek jera.
“Harusnya berani (Kejagung). Karena sudah berani di kasus timah dan berani mendalilkan kerusakan Rp 271 triliun kerusakan yang merupakan biaya ongkos pemulihan lingkungan yang ditimbulkan meskinya itu dimunculkan dalam surat dakwaan nikel,” kata Jamil.
Selain itu, Jamil menilai kasus korupsi nikel atau sumber daya (SDA) alam secara umum, merupakan korupsi terbesar di Indonesia. Bahkan dibanding korupsi anggaran APBN atau APBD, korupsi SDA nilai kerugian dan kerusakan jauh lebih fantastis. Disebutnya pemulihan kerusakan alam akibat korupsi pertambangan membutuhkan jangka waktu yang panjang.
“Saya kira yang menjadi PR dalam kasus seperti ini adalah seringkali yang dikejar itu pengembalian sejumlah uang yang dianggap menjadi kerugian negara,” Jamil menambahkan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terdakwa Ofan Sofwan selaku Direktur PT Lawu Agung Mining, dan terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dengan hukuman 6 sampai 8 tahun penjara. Vonis dijatuhkan kepada para terdakwa terkait dengan kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Glenn Ario Sudarto, terdakwa dua Ofan Sofwan, dan terdakwa tiga Windu Aji Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” ucap hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.