REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming. Putusan banding ini diketahui dalam Putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, yang terbit pada Senin (3/4/2023).
MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalsel memutuskan memperberat hukuman Mardani H Maming dengan vonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan putusan pada pengadilan sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi putusan tersebut, dikutip Senin (3/4/2023).
Putusan itu ditandatangani Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yakni Gusrizal. Pada putusan sebelumnya, mantan ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalsel ini divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mardani Maming juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dalam kasus suap izin usaha pertambangan.
Majelis hakim menilai Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada putusan banding ini, Mardani Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. "Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun,” bunyi putusan itu.
Sebelumnya, Mardani Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis (16/2/2023). Di lain pihak, KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani Maming.