REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama Keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) siap memberikan notifikasi kepada anggota kelompok yang menjadi korban GGAPA. Tim Advokasi pun siap menampung korban lain yang mengalami nasib serupa.
Tim advokasi menghadiri Sidang keenam Gugatan Class Action Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/3) sore. Sidang kali ini dihadiri oleh tujuh Tergugat (PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Tirta Buana Kemindo, PT. Logicom Solution, CV Budiarta, PT. Mega Setia Agung Kimia, BPOM RI, dan Kemenkes RI). Pada sidang tersebut, agendanya pengajuan model pemberitahuan/notifikasi gugatan class action kasus GGAPA.
"Dalam sidang kali ini Majelis Hakim telah menyetujui model pemberitahuan atau notifikasi yang disampaikan oleh Penggugat," kata anggota tim advokasi korban GGAPA, Siti Habibah kepada Republika, Rabu (29/3/2023).
Habibah menyampaikan penggugat diberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan notifikasi kepada anggota kelompok yang mengalami GGAPA karena mengkonsumsi obat sirup paracetamol produkti PT Afi Farma Pharmaceutical dan Unibebi Cough Produksi PT Universal. Dalam waktu dekat, Penggugat segera memasang iklan pengumuman.
"Ini untuk memberitahukan kepada para korban jika gugatan class action ini sudah dinyatakan sah oleh Hakim, dan kami memiliki legal standing untuk mewakili korban lainnya yang memiliki persamaan fakta dan peristiwa seperti yang dialami oleh Wakil kelompok I, Wakil Kelompok II dan Wakil Kelompok III," ujar Habibah.
Lewat pengabulan notifikasi ini, tim advokasi bisa menjaring lebih banyak korban dan keluarga korban dengan kriteria yang sama seperti dalam gugatan. Sehingga mereka nantinya bisa memperoleh hak yang sama seperti korban yang sudah masuk dalam gugatan.
"Jadi korban lain otomatis bisa masuk dalam bagian dari gugatan ini, selama mengkonsumsi obat sirup yang sama," ujar Habibah.
Pada sidang sebelumnya Majelis Hakim telah menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini. Majelis hakim juga memerintahkan perwakilan kelompok atau kuasanya untuk melakukan notifikasi kepada anggota kelompok setelah terlebih dahulu mendapatkan ijin dari majelis hakim yang bersangkutan.
Adapun agenda sidang gugatan class action ini selanjutnya digelar pada 17 April 2023. Sebelumnya, keluarga korban GGAPA sudah melaporkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan industri farmasi ke Komnas HAM sejak akhir tahun lalu. Mereka mendesak supaya kasus tersebut ditetapkan menjadi KLB.
Keluarga korban akhirnya mengajukan gugatan class action mewakili 25 korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal tahun ini. Penggugat dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. Kelompok II adalah keluarga dari pasien pengonsumsi obat PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang masih dirawat. Sedangkan Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan berasal dari PT Universal Pharmaceutical Industry.
Gugatan ini ditujukan kepada sebelas pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan, CV Samudera Chemical, dan turut tergugat Kemenkeu. .
Tercatat, Kemenkes menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022. Dari total angka tersebut, sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.