Rabu 29 Mar 2023 14:09 WIB

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Dibekuk di Tempat Kerjanya

Tersangka berhasil dibekuk kurang dari 10 jam setelah kejadian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan keterangan terkait penangkapan terhadap pelaku pembacokan terhadap mantan ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Rabu (29/3/2023).
Foto: Dok Republika
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan keterangan terkait penangkapan terhadap pelaku pembacokan terhadap mantan ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Rabu (29/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang pria berinisial A (35) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami, ditangkap pihak kepolisian Polresta Bandung. Tersangka berhasil dibekuk di tempat kerjanya di daerah Cibaduyut, Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka A atau Aditya ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Artinya, tersangka berhasil ditangkap kurang dari 10 jam sejak kejadian sekitar jam 15.30 WIB di Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F.

Baca Juga

"Begitu mendapatkan laporan adanya pembacokan tersebut, kepolisian langsung turun melakukan olah TKP. Dan ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan kemudian dikaitkan dengan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (29/3/2023).

Kusworo mengatakan pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung di Kota Bandung berbekal CCTV dari TKP. Dari CCTV ini, berhasil dikembangkan oleh kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku. Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, 351 dan pasal undang undang darurat nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di rumahnya di Kompleks GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023).

Jaja beserta putri nya Rahmi Dwi Utami mengalami luka di kepala bagian belakang dan leher bagian belakang. Kini, Jaja beserta anaknya telah dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Buah Batu, Bandung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement