REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menetapkan inisial AB sebagai tersangka kasus dugaan pencatutan nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hariej atau Eddy.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid mengatakan, AB juga dijerat dengan sangkaan penipuan. Tersangka AB diketahui adalah keponakan dari Eddy sendiri.
“Benar. Terhadap keponakan Bapak Wamenkumham, berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Adi saat dikonformasi, Selasa (28/3/2023).
Dari penyidikan kata Adi, tersangka AB diketahui memanfaatkan kekerabatan dengan pamannya, Eddy sebagai pejabat negara di Kemenkumham, untuk promosi jabatan orang lain.
“Dan yang bersangkutan (AB) menjanjikan bisa membantu untuk mempromosikan jabatan terhadap orang lain,” kata Adi.
Saat ini kata Brigjen Adi, tersangka AB belum dilakukan penahanan. Tapi kata dia, tersangka AB akan secepatnya dilakukan pemberkasan untuk pertanggungjawaban hukum.
“Saat ini terhadap yang bersangkutan (AB) sedang dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dapat diperiksa,” kata Adi.
Tahap selanjutnya, kata Brigjen Adi memastikan penanganan perkara kasus pencatutan nama Wamenkumham tersebut, akan terus diproses.
Kasus pencatutan nama Wamenkumham ini, sebetulnya perkara lama. Eddy sendiri yang melaporkan AB pada November 2022 di Polda Metro Jaya.
Bukan cuma pencatutan nama, wakil menteri dengan latar belakang Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga melaporkan kepokannya itu terkait dengan pencemaran nama baik di media elektronik.
Namun pada Desember 2022 pelaporan kasus tersebut, diambilalih penangananya oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi kelanjutan pelaporan itu sempat mandek dan tak ada kemajuan.
Sementara itu, Eddy sebagai Wamenkumham juga saat ini dalam status terlapor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersebut setelah Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham dengan inisial EOSH sebagai penerima dugaan gratifikasi terkait promosi jabatan, Selasa (14/3/2023).
Akan tetapi, laporan ke KPK tersebut, dibalas dengan aksi pelaporan terhadap Sugeng Teguh ke Bareskrim Polri oleh Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi (Aspri) wamenkumham. Saat ini aksi saling lapor tersebut, pun belum berujung pada tahap lanjutan proses hukum.