REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri belum meningkatkan proses hukum pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy atas terlapor Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Yogi Arie Rukmana itu,kini masih dalam tahap pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait. Sehingga, penyidik belum meningkatkan status pemeriksaan.
"Masalah pelaporan dari spri (asisten pribadi) Pak Wamenkumham, bahwa terkait perkara tersebut masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan. Kalau ditanya berapa yang sudah diperiksa, siapa saja yang diperiksa, itu nanti masuk dalam materi penyelidikan. Yang jelas masih dalam proses," kata Brigjen Adi di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Dia menerangkan, pemeriksaan para pihak terkait nantinya juga bakal berujung meminta keterangan dari Prof Eddy. Meski begitu, kata Brigjen Adi, tim penyelidik belum tahu kapan memanggil wamenkumham untuk dapat diperiksa.
"Sudah pasti kita nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau (wamenkumham) sebagai saksi. Tetapi mungkin tidak dalam waktu dekat ini. Karena kami masih mempelajari dulu kasusnya," ujarnya.
Brigjen Adi menambahkan, kasus itu belum akan dilakukan gelar perkara untuk meningkat ke penyidikan. Pasalnya, dari pemeriksaan sementara ini, timnya penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk peningkatan status proses hukum. "Nanti setelah kita temukan bukti-bukti, kita akan lakukan gelar perkara untuk menaikkan ke penyidikan, dan menemukan tersangka," ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu terkait dengan pelaporan terhadap Sugeng Teguh yang dilakukan oleh Yogi Arie Rukmana beberapa pekan lalu ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023). Yogi adalah asisten pribadi Wamenkumham Edward Hiariej.
Laporan balik itu terkait dengan aksi Sugeng Teguh, Selasa (14/3/2023), yang membawa sejumlah bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar oleh seorang Wamenkumham berinisial EOSH. "Yang terlapor itu saya menyebutkannya sebagai penyelanggara negara dengan status Wamen," kata Sugeng.
Dia menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi itu, tak langsung diterima oleh inisial EOSH yang dilaporkannya. Namun, kata Sugeng, uang gratifikasi tersebut diterima oleh orang dekat sang pejabat alias asisten pribadi. Sugeng menambahkan, uang gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan sengketa bisnis perusahaan swasta.