Rabu 06 Dec 2023 18:56 WIB

Kamis, KPK Panggil Wamenkumham untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan dan diterima oleh Eddy Hiariej.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Kamis (7/12/2023). Dia bakal diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Kemenkumham.

"Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik pekan ini, khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (6/12/2023).

Ali mengungkapkan, surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan dan diterima oleh Eddy Hiariej. KPK pun berharap agar Eddy dapat memenuhi panggilan itu.

Di samping itu, Ali mengaku, belum mengetahui apakah pihaknya akan langsung menahan Eddy setelah pemeriksaan atau tidak. Pasalnya, tindakan itu merupakan kewenangan tim penyidik.

"Sejauh ini kami belum dapat informasi itu, tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan, apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan penyidik," jelas Ali.

"Tentu ada syarat subjektif dan objektif. Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan. Sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," ucap Ali menambahkan.

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut, surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima dan akan segera disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden," kata Ari di Jakarta, Rabu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement