REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menindak sebanyak 43 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas dalam kurun waktu seminggu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Senin mengatakan dari data yang didapat dari Satlantas Polresta Denpasar, mayoritas pelanggar berasal dari Rusia dengan total 17 orang.
Jumlah tersebut paling banyak dibandingkan dengan 21 negara asal WNA yang terjaring razia."Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual," kata Sukadi.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut didominasi oleh pelanggaran berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.
Selain menindak puluhan WNA tersebut, Polresta Denpasar juga menindak 365 pelanggar lalu lintas yang melibatkan warga lokal hanya dalam kurun waktu satu Minggu sejak 19 Maret sampai dengan 25 Maret 2023.
"Penindakan yang di berikan berupa tilang manual 151, tilang elektronik 1, dan teguran 213 dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, surat ijin mengemudi 24 dan STNK 99," kata Sukadi.
Menurut keterangan Sukadi secara umum pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh masyarakat adalah tidak menggunakan helm saat berkendara dan juga kendaraan tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Sesuai perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, ia mengimbau kepada pengendara motor untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang berlaku baik wisatawan asing, wisatawan domestik maupun warga lokal."Kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas," kata AKP Sukadi.