Jumat 24 Mar 2023 08:24 WIB

Tipu 20 Wanita Lewat Aplikasi Kencan, Pria 18 Tahun Dibekuk Polisi

Tersangka menipu kemudian mencuri ponsel milik korban.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nora Azizah
FM alias Chiko (18 tahun) asal Tangerang harus berurusan dengan Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
FM alias Chiko (18 tahun) asal Tangerang harus berurusan dengan Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- FM alias Chiko (18 tahun) asal Tangerang harus berurusan dengan Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Chiko ditangkap Polsek Panongan lantaran telah melakukan aksi kejahatannya melalui aplikasi kencan yaitu telah menipu 20 wanita yang ia temui dari aplikasi kencan, yaitu mencuri.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, kasus ini berawal setelah salah satu korban melaporkan tindak pencurian. Di mana handphone miliknya raib dicuri oleh pelaku.

Baca Juga

"Dari hasil pemeriksaan, handphone korban yang merupakan seorang wanita ini, dibawa kabur teman prianya ketika berkencan," kata Hotma, Kamis (23/3/2023).

Awal mulanya, saat pelaku dan korban berkenalan disebuah aplikasi pencari jodoh dan janjian untuk bertemu. Kemudian pertemuan kencan (dating) yang kedua baru pelaku melakukan aksinya. Di kencan kedua di salah satu kedai kopi di wilayah hukum Polsek Panongan, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik anjungan tunai mandiri (ATM).

"Namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan. Atas hal itu korban melaporkannya ke petugas kepolisian," katanya.

Lalu, petugas melakukan tindak lanjut dan berhasil membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong disebuah kedai kopi. Dari hasil pemeriksaan, dia melanjutkan, sudah ada 20 wanita jadi korban penipuan FM.

"Kasus ini pun masih kami kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement