REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap seorang pria berinisial IS (37 tahun) lantaran melakukan aksi penipuan bermodus mengaku dukun dan klaim sebagai anak pemuka agama di Tangerang. Pelaku menggondol sepeda motor serta telepon genggam milik korban usai berhasil melakukan pengelabuan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB oleh Polsek Neglasari. Pelaku diketahui merupakan warga asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Zain dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
Zain menjelaskan, berdasarkan laporan, kejadian penipuan tersebut terjadi pada Ahad (4/9/2022) siang di tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku membawa lari sepeda motor dan dua unit hanphone yang diperoleh dari korban berinisial M (29) dan temannya.
"Barang bukti yang telah diamankan, satu unit sepeda motor N-Max dan dua buah handphone milik korban," ujar Zain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat berkenalan dengan korban, pelaku mengaku bernama Agus, anak angkat dari seorang pemuka agama di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang. Di hadapan korban, pelaku menunjukkan kemampuan ilmunya yang bisa mengubah daun menjadi uang serta bisa mengeluarkan pusaka dari dalam tubuhnya.
"Pada hari Ahad, 4 September 2022, pelaku mengajak korban dan temannya untuk berziarah ke makam Keramat di TPU Selapajang, saat di lokasi kemudian pelaku meminjam motor korban dan dua unit hape milik korban dan temannya, katanya untuk dibawa dan dibersihkan dengan ritual secara ghaib," ujarnya.
Lalu, setelah ditunggu hingga menjelang waktu Maghrib, pelaku tidak kunjung kembali. Semua nomor handphone tidak bisa dihubungi, akhirnya korban mulai menyadari mengalami penipuan.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan pelaku ke Polsek Neglasari, korban menderita kerugian sebesar Rp 26 Juta," tuturnya.
Usai ditangkap, menurut keterangan pelaku, selain memperdaya korban M dan temannya, pelaku juga mengaku telah melakukan penipuan ke beberapa korban dengan menggunakan dua modus. Modus pertama yakni mengaku sebagai dukun atau orang pintar yang bisa menghilangkan guna-guna dan memperlancar rejeki. Modus kedua, yaitu menawarkan pekerjaan dengan gaji per jam, tetapi korban diwajibkan untuk membayar uang di awal untuk biaya administrasi.
"Kini pelaku kami amankan di Mapolsek Neglasari, kami masih melakukan pencarian dan menghubungi korban-korban lain dari pelaku," tutupnya.