REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berpura-pura melakukan pembelian ban, Rendi (42 tahun), membawa kabur 10 buah ban yang memiliki harga jual sebesar Rp 34,5 juta dari PT Atria Prima. Saat ini warga Kota Bumi, Tangerang itu sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi AS menerangkan, terlapor diketahui melakukan pemesanan 10 buah ban merek Maxxis untuk dikirim ke alamat sesuai atas permintaan terlapor yaitu di ekspedisi Anugrah Trans di Jalan Raya Serang Km 19,5.
"Setelah barang dikirim dan batas waktu pembayaran sudah lewat lalu pada saat perusahaan melakukan penagihan ternyata terlapor sudah kabur dan ekspedisi tersebut ternyata tidak ada (fiktif)," jelas Suyudi, Rabu (5/7).
Atas perbuatannya, Rendi dikenai pasal penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. "Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tiga saksi (kurir dan collector) dan menyita barang bukti," tutup Suyudi.