Senin 30 Sep 2019 18:18 WIB

Perdaya Wanita Via Aplikasi Kencan, Pengojek Dibekuk

Pengojek dibekuk setelah memperdaya seorang wanita yang dikenalnya lewat aplikasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap Sandi alias JD (52 tahun) karena menipu korban yang dia dekati selama lima bulan. Pelaku bertemu dengan korban melalui aplikasi kencan Tantan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu. Argo menyebut, Sandi yang sudah memiliki istri bermain aplikasi Tantan dan mengaku sebagai karyawan PT Pelindo untuk menipu korbannya.

"Berawal dari aplikasi Tantan, tersangka seorang sarjana, dia bermain Tantan dan mempunyai kenalan korban seorang perempuan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9).

Argo mengungkapkan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online mengaku sebagai karyawan PT Pelindo saat berkenalan dengan korban lewat aplikasi Tantan. Korban terpedaya dan menjalin hubungan dengan tersangka sebagai sepasang kekasih selama lima bulan.

"Seiring berjalannya waktu, mereka (tersangka dan korban) kopi darat lalu berpacaran selama lima bulan," ungkap Argo.

Menurut Argo, tersangka kemudian mengajak korban untuk makan malam di suatu tempat. Saat itu, tersangka memberikan janji palsu kepada korban untuk menikahinya.

Tersangka pun meminta uang korban sebanyak dua juta rupiah dengan alasan akan membeli cincin. Namun, tersangka tak mengajak serta korban. Menurut Argo, pelaku menyuruh korban untuk menunggu di tempat makan itu.

"Setelah uang diberikan, tersangka pergi dengan motornya. Korban menunggu sampai rumah makannya tutup (tersangka) enggak datang-datang," jelas Argo.

Tidak hanya itu, menurut Argo, tersangka juga membaaa kabur ponsel milik korban. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

"Korban kehilangan uang dan bayarin makan dan ponsel korban ternyata juga dibawa tersangka," papar Argo.

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menangkap Sandi di kediamannya di wilayah Jakarta Utara. Ia ditangkap pada akhir bulan Agustus lalu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement