Selasa 21 Mar 2023 15:15 WIB

Pakar Ingatkan Penegak Hukum tak Pandang Bulu ke WNA yang Langgar Hukum di Bali

WNA mempunyai kewajiban untuk mentaati aturan perundang-undangan negara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (9/3/2023). Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (9/3/2023). Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Syaiful Aris menyoroti maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing (WNA) saat berlibur di Pulau Bali. Mulai dari protes akibat terganggu ayam berkokok di pagi hari, tidak beritikad baik ketika ditilang polisi lalu lintas, hingga WNA yang mempunyai kerja sampingan ilegal di sana.

Aris mengatakan, sebagai bagian dari penduduk yang tinggal di sebuah negara, WNA mempunyai kewajiban untuk mentaati aturan perundang-undangan yang ada di negara tersebut. "WNA itu punya syarat-syarat tertentu untuk bisa tinggal di Indonesia dan ia harus memenuhi persyaratan yang telah diatur. Kalau dia melakukan pelanggaran tentu harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aris, Selasa (21/3/2023).

Aris menjelaskan dua faktor yang perlu dilakukan agar WNA yang berlibur di Indonesia, utamanya di Bali tidak melakukan pelanggaran hukum. Pertama, perihal peraturan yang harus disosialisasikan agar semua orang mengetahui regulasi yang berlalu. Kedua, harus ada penegakkan hukum secara konsisten dan tidak pandang bulu.

"Ketika ada satu case yang melanggar maka harus ditegakkan. Karena ketika dalam satu case sebuah ketentuan hukum tidak ditegakkan maka akan berpengaruh pada kewibawaan hukum tersebut. Untuk penegakkan hukumnya tetap harus sesuai dengan prosedur dan menghormati hak asasi," ujar Aris.

Aris melanjutkan, jika WNA melanggar ketentuan dan kemudian ketika diberikan sanksi tidak mau atau tidak berkenan, di situlah salah satu fungsi hukum yang mempunyai daya paksa harus ditegakkan. Jadi prinsip dalam penegakkan hukum adalah tidak ditegakkan dengan sukarela, tapi ada daya paksa. Daya paksa, kata dia, merupakan bagian kewenangan yang dimiliki oleh negara.

Negara diberikan kewenangan untuk mengatur, menertibkan, dan mensejahterakan masyarakat yang penerapannya harus sesuai dengan aturan. Kalau sudah sesuai aturan dalam penerapannya maka orang asing akan melihat konsistensi dalam penerapan aturan itu.

"Jika satu aturan ditegakkannya berbeda-beda maka akan menjadi faktor orang tidak taat pada aturan tersebut," kata Aris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement