REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menindaklanjuti polemik dugaan flexing atau pamer harta istri pejabat di lingkungan Kemensetneg. Istri Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar, yaitu Vhia menjadi sorotan publik karena sering kali memamerkan hartanya di Instagram.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Karo Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, Kemensetneg telah menonaktifkan sementara jabatan Esha Rahmansah Abrar untuk memudahkan verifikasi terkait polemik yang menjadi perhatian masyarakat saat ini.
"Sebagai tindaklanjutnya, Saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Eddy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (19/3/2023).
Kemensetneg pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. Selanjutnya Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara lainnya di lingkungan Sekretariat Negara.
Selain itu, Kemensetneg juga akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya untuk menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat negara. "Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," kata Eddy.
Selanjutnya, Kemensetneg akan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada masyarakat umum. Eddy mengatakan, upaya ini sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan hukum.
"Dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," ungkap Eddy.
Setelah pamer harta yang dilakukan Vhia menjadi pembicaraan warganet, kini akun tersebut sudah tutup. Sebelumnya, Vhia bersyukur bisa membeli mobil di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak dengan cara dicicil senilai Rp 407 juta.