Kamis 13 Jun 2024 15:21 WIB

Istana Benarkan Draft RUU TNI dan Polri Diterima Kemensetneg

Draf revisi UU TNI dan Polri saat ini dalam tahap penelaahan proses selanjutnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri. "Betul, RUU terkait sudah diterima oleh Setneg pada hari Jumat (7/6)," kata Dini lewat pesan singkat di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dini mengatakan, draf revisi UU TNI dan Polri itu saat ini dalam tahap penelaahan untuk proses selanjutnya. "Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya," ungkap Dini.

Baca: Terima Pin Gajah Mada, Panglima TNI Jadi Warga Kehormatan Puspomad

Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5/2024). Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyatakan, pembahasan RUU masih fokus seputar perubahan usia pensiun. Sejauh ini, sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Baleg DPR RI.

Baca: Pasukan Perdamaian TNI akan ke Gaza Jika Dapat Mandat PBB

Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement