REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menjelaskan hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan belum adanya surat tersebut maka Istana belum bisa memproses pencopotan Wamenkumham dari jabatannya. Prof Eddy sapaan akrabnya menjadi tersangka setelah terjerat dugaan pemerasan perusahaan miliaran rupiah.
"Sampai saat ini Kemensetneg juga belum menerima pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK. Itu saja komentar yang ingin saya sampaikan," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11/2023).
Terkait penetapan tersangka Prof Eddy, Ari menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Sehingga, Istana tidak ikut campur masalah itu. "Ini domain KPK, domain hukum. Aparat penegak hukum," ujarnya.
KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy pada Kamis (9/11/2023), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. "Penetapan tersangka wamenkumham, benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta.
Alex juga mengatakan, penyidik turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.