REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melimpahkan kewenangan tanda tangan keputusan tentang pemindahan ibu kota kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto karena pertimbangan proses pembangunan ekosistem Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), yang hingga kini masih terus berlanjut.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024) siang WIB, menjawab alasan belum ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur, oleh Presiden Jokowi menjelang purnatugas.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, IKN itu kan membangun sebuah ekosistem, tidak sekadar membangun gedung pemerintahan, tetapi sebuah ekosistem yang mendukung bagaimana pengelolaan pemerintahan itu berjalan," kata Ari.
Menurut Ari, IKN hingga saat ini masih dalam proses pembangunan ekosistem dengan fokus utama pembangunan yang tepat waktu supaya bisa berjalan dengan baik. Ari menyebut, seluruh tahapan pembangunan IKN juga menjadi komitmen Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada masa transisi kepemimpinan nasional saat ini.
"Sebagai bagian dari transisi pemerintahan, itu menjadi bagian dari komitmen presiden terpilih untuk melanjutkan hal itu," katanya.
Ari memastikan, pembangunan IKN akan terus berlanjut, meskipun ada berbagai pendapat di masyarakat. Pasalnya, keberlanjutan pembangunan IKN telah mendapatkan dukungan penuh dari Prabowo Subianto.
Ari menambahkan, IKN adalah bagian dari keputusan bersama yang harus diimplementasikan secara bertahap berdasarkan perkembangan di lapangan. Dia menekankan, pembangunan IKN bukanlah proses yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, melainkan sebuah proyek jangka panjang yang mencakup pengembangan ekosistem yang lebih luas.
Ari juga menambahkan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun grand design yang jelas di IKN, termasuk tahapan saat ini dan tahun-tahun mendatang.