Jumat 03 Mar 2023 16:04 WIB

Wamenkumham: Pemerintah akan Ambil Alih Pengelolaan Hotel Sultan

PT Indobuildco tak membayar royalti kepada negara dalam hal ini Kemensetneg.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Pengendara motor melintasi Hotel The Sultan yang tutup sementara di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pengendara motor melintasi Hotel The Sultan yang tutup sementara di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek GBK, tempat bangunan Hotel Sultan berdiri. Pembentukan tim transisi ini dilakukan setelah pemerintah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas sengketa lahan Hotel Sultan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPK GBK, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pengambilalihan pengelolaan Hotel Sultan di kawasan GBK oleh Kemensetneg dilakukan untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara.  

Baca Juga

"Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara," kata Edward dalam konferensi pers di gedung utama Kemensetneg, Jumat (3/3/2023).

Ia menjelaskan, pengelolaan oleh Kemensetneg ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk merevitalisasi kawasan GBK demi kepentingan negara, baik untuk olahraga maupun non olahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional.

Edward menyampaikan, pembentukan tim transisi ini merupakan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). "Ya seperti tadi kami sampaikan Mensetneg telah membentuk tim transisi," kata dia.

Selanjutnya, Kemensetneg dan PPK GBK telah mengundang PT Indobuildco selaku pihak yang bersengketa, pada Selasa (7/3/2023) mendatang untuk membahas lebih lanjut terkait pengelolaan Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada.

"Bagaimana ke depannya kami Kemensetneg serta PPK GBK dengan itikad baik mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada hari Selasa 7 Maret 2023 jam 13.30 WIB. Jadi seperti apa ke depannya, akan kami jajaki pada hari Selasa besok," kata dia menegaskan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Putusan PK 1 tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Kemudian, pada 28 Februari 2023, Dirut PT Indobuildco Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada 1962.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) an PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora an Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, ada juga kesaksian mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin yang mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi. Ali merasa tertipu karena telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara.

Eddy juga menyampaikan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama juga menyampaikan, Kemensetneg akan mengelola sendiri Blok 15 Kawasan GBK.

"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB No 27/Gelora dan No 26/Gelora akan mengelola sendiri, jadi Kemensetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK," kata Setya.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan, pengelolaan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, hotel, dll aset yang berada di atas HPL 1/Gelora dan di Blok 15.

Menurut dia, Kemensetneg akan melakukan penjajakan dan juga pengecekan fisik terlebih dahulu. Sedangkan BPKP dan KJPP akan melakukan audit. "Dan kita akan bersama-sama dengan Kemenkeu mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi aset negara ini," kata Setya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement