Ahad 19 Mar 2023 16:48 WIB

Soal Skandal Ubah Putusan di MK, Pelapor Berharap Pelaku Disanksi Berat

Majelis Kehormatan dijadwalkan membacakan putusan pada 20 Maret 2023.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Zico Leonard (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Zico Leonard (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara muda, Zico Leonard Djagardo berharap kasus yang dilaporkannya dapat diselesaikan dengan baik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Zico ingin MKMK menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku pengubah putusan MK.

Zico mulanya mengajukan uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK terkait pencopotan eks hakim MK Aswanto. Namun Zico justru menemukan ada perubahan pada putusan nomor 103/PUU-XX/2022. Ia lalu melaporkan temuannya hingga diusut oleh MKMK.

Baca Juga

"Ya selalu sampaikan ke MKMK kalau harapan saya pelaku disanksi berat. Itu harapan saya," kata Zico kepada Republika.co.id, Ahad (19/3/2023).

Zico menegaskan agar MKMK objektif memutus perkara sesuai fakta apa adanya. Ia tak ingin MKMK diintervensi hingga putusan yang keluar jauh dari harapan. "Bagaimana MKMK memutus, seharusnya tidak jauh dari harapan saya kalau sesuai fakta," ujar Zico.

Zico sendiri sudah mengetahui putusan atas kasus yang dilaporkannya bakal diumumkan pada 20 Maret 2023. Menurutnya, wajar kalau pembacaan putusan bersifat terbuka. "Mengenai diundang atau tidak, katanya karena terbuka untuk umum bukan undangan sifatnya," tutur dia.

Selain itu, Zico masih memertimbangkan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh kalau putusan MKMK mengecewakan. Ia mengaku tengah mempelajari upaya hukum yang dimungkinkan oleh pelapor.

"Semoga tidak seperti itu (putusan MKMK mengecewakan) ya. Tapi kalau demikian saya lagi pikir-pikir dan mempelajari peraturannya. Apalagi upaya hukum yang bisa diambil jadi belum fix," ujarnya.

Di sisi lain, MKMK menegaskan independensi dalam penyelidikan kasus dugaan pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. MKMK menjamin putusan yang keluar nantinya tanpa intervensi siapapun.

"Saya dapat yakinkan, tidak ada satu orang pun yang berani mencoba bertanya soal kerja kami (MKMK), apalagi mencoba memengaruhi," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada Republika.co.id, Jumat (17/3/2023).

Anwar Usman baru saja terpilih kembali sebagai Ketua MK pada Rabu (15/3/2023). Palguna menyatakan adik ipar Presiden Joko Widodo itu tak bisa memengaruhi MKMK. "Apa urusannya (Anwar Usman)?. Kami harus tetap independen," ujar Palguna yang pernah duduk sebagai hakim MK.

Selain itu, Palguna menyebut MKMK rencananya membacakan putusan hasil penyelidikan pada 20 Maret 2023. Di tanggal yang sama, MK turut menjadwalkan pelantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih di periode kedua. Palguna memastikan dua agenda itu tidak bentrok.

"Urusan pelantikan itu kan urusannya Kesekjenan, bukan urusan kami di MKMK. Hanya saja secara teknis harus dikoordinasikan karena penyelenggaraan kedua kegiatan tersebut berada di tempat, bahkan di gedung, yang sama. Hanya ruangan dan jamnya yang berbeda," tegas Palguna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement