Jumat 17 Mar 2023 19:11 WIB

Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api

Penggeledahan terkait penyidikan TPPU eks sekretaris MA, Nurhadi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Jubir KPK Ali Fikri. Menurut Ali, penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra terkait penyidikan dugaan TPPU oleh eks sekretaris MA, Nurhadi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri. Menurut Ali, penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra terkait penyidikan dugaan TPPU oleh eks sekretaris MA, Nurhadi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan senjata api (senpi) saat menggeledah rumah Dito Mahendra di wilayah Senopati, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Dalam penggeledahan tersebut, benar, tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, 15 senjata api itu terdiri dari berbagai jenis. Antara lain, yakni lima pistol berjenis Glock, sepucuk pistol S&W, sepucuk pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang. Dia menyebut, KPK bakal mendalami kepemilikan senjata api itu, untuk mencari apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang Nurhadi.

"Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," jelas dia.

Selain itu, Ali mengungkapkan, KPK sudah berkoordinasi dengan Polri mengenai temuan belasan senjata api ini. Dia mengungkapkan, kini seluruh senpi tersebut diamankan di Polda Metro Jaya.

Ali pun memastikan, proses penggeledahan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Selama proses tersebut berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks," ungkap Ali.

Adapun KPK telah memeriksa Dito pada Senin (6/2/2023). Saat itu, dia dimintai keterangan mengenai aliran dana dan pembelian sejumlah aset dalam kasus TPPU Nurhadi.

Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pada Kamis (6/1/2022), KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Nurhadi dan menantunya menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.

 

photo
Daftar Penggunaan Uang Suap oleh Nurhadi - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement