Jumat 17 Mar 2023 01:39 WIB

Kepala Kantor Pajak Jaktim Dipanggil Lagi, KPK Sebut Bukan untuk Klarifikasi LHKPN

Wahono kemarin dimintai keterangan terkait penyelidikan terhadap Rafael Alun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, Kamis (16/3/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan terhadap Wahono bukanlah untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"(Agenda pemanggilan Wahono) Bukan klarifikasi LHKPN," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga

Wahono dimintai keterangan oleh penyelidik terkait penyelidikan kasus eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Namun, Ali enggan menjelaskan lebih rinci mengenai pemanggilan terhadap Wahono.

"Kalau proses penyelidikan kan bukan sebutannya saksi, orang yang diperiksa, jadi terperiksa," ujar Ali.

 

Di samping itu, Wahono lagi-lagi memilih bungkam usai diperiksa KPK. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Saat meninggalkan lobi Gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB, Wahono hanya memberikan gestur dengan menyatukan tangannya.

Sebelumnya, KPK memanggil Wahono untuk memberikan klarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Wahono dimintai keterangan lantaran KPK mendapati temuan bahwa istrinya memiliki saham di perusahaan yang sama dengan istri eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu ditemukan setelah KPK melakukan klarifikasi terhadap Rafael Alun pada Selasa, 1 Maret 2023 lalu. Salah satu yang diklarifikasi, yakni perumahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pengecekan KPK, aset tersebut dimiliki dua perusahaan yang sahamnya atas nama istri Rafael.

Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun belakangan menjadi sorotan publik. Dia diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang masuk dalam ASN eselon III.

KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023. Setelah diklarifikasi, KPK menaikkan status pemeriksaan LHKPN Rafael ke tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah ini bakal menyelidiki asal kekayaan Rafael dan menelusuri aset yang tak tercantum dalam LHKPN miliknya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement