Jumat 17 Mar 2023 16:10 WIB

Tawarkan Restorative Justice untuk Pelaku Anak AG, Ini Pertimbangan Kejati DKI Jakarta

Peluang Mario Dandy ajukan restorative justice tertutup rapat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun). Namun penawaran jalur restorative justice itu hanya berlaku untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak berinisial AG.

"Menawarkan memberikan RJ kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga

Selain itu, menurut Reda, perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun jika korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restoratif justice tidak akan dilakukan.

"Restoratif justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya restoratif justice dalam tahap penuntutan," tegas Reda.

Sementara peluang tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) untuk mengajukan restoratif justice tertutup rapat. Hal itu lantaran perbuatan Mario secara langsung membuat korban terluka parah dan belum tidak sadarkan diri hingga saat ini. Dalam kasus ini Mario juga dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Reda.

Sebelumnya, ayah korban penganiayaan bernama David, Jonathan menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat pajak. Namun Jonathan memastikan tidak ada perdamaian di kasus tersebut.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," tegas Jonathan.

Jonathan menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus penganiayaan itu  terus berlanjut. Mengingat setiap individu memiliki tanggung jawab masing-masing. Karena itu, Jonathan, menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus tersebut. "Tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus," ujar Jonathan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement