REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam penyidikan korupsi pengelolaan dana pensiun BUMN PT Bukit Asam. Pada Selasa (23/4/2024) tim penyidik khusus kejaksaan menetapkan inisial MS selaku direktur investasi dan pengembangan dana pensiun Bukit Asam sebagai tersangka lanjutan terkait korupsi yang merugikan negara Rp 234,5 miliar sepanjang periode 2013-2018 tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, setelah diumumkan sebagai tersangka, pada Selasa (23/4/2024) penyidik selanjutnya menjebloskan MS ke sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). “Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk penyidikan,” kata Syahron dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
MS bukan tersangka pertama dalam kasus ini. Pada Senin (22/4/2024), Kejati DKI Jakarta mengumukan empat tersangka awalan dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, ZH yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku direktur utama (Dirut) dana pensiun BUMN PT Bukit Asam. Selanjutnya AC yang ditahan selaku pemilik dari PT Millenium Capital Management (MCM).
SAA dijerat tersangka selaku perantara, atau broker jual-beli saham. RH dijerat tersangka atas perannya sebagai konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy (RPE).
Adapun kronologus kasus ini, Syahron menerangkan, pada periode 2013-2028, tersangka ZH selaku Dirut Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam melakukan pengelolaan keuangan dana pensiun pegawai. Dalam pengelolaan tersebut, tersangka ZH memutuskan untuk menempatkan dana pensiun tersebut ke dalam investasi saham dan reksadana.
Yaitu reksadana Millenium Equity Growth Fund, dan Millenium Dynamic Equity Fund. Saham LCGP, dan saham ARTI. Namun dalam penempatan dana pensiun di sejumlah saham dan reksadana itu, tak didasari dengan pedoman operasional investasi dana pensiun Bukit Asam.
“Di mana untuk investasi reksadana dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner dari PT MCM. Kemudian dalam penempatan dana di saham LCGP dilakukan dengan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku broker. Dan penempatan dana pensiun pada saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku konsultan PT RPE,” ujar Syahron.
“Dan penempatan saham dan reksadana tersebut, dilakukan pada saat performa reksadana Millenium Equity Growth Fund, dan Millenium Dynamic Equity Fund, saham LCGP, dan saham ARTI tidak masuk dalam LQ-45 (saham-saham berkualitas),” tutur Syahron.
Meskipun saham-saham dan reksadana itu tidak masuk dalam LQ-45, tersangka AC, tersangka SAA, tersangka RH memberikan janji, dan penawaran dengan tingkat keuntungan 12 sampai 25 persen. Sehingga tersangka ZH menyetujui untuk menempatkan dana pensiun Bukit Asam tersebut, dengan surat kesepakatan. Sedangkan tersangka MS, kata Syahron menerangkan adalah otoritas di Bukit Asam yang menandatangani instruksi atau perintah agar bank custodian melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI.
“Namun ketika jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasikan. Sehingga dana pensiun Bukit Asam mengalami kerugian,” begitu ujar Syahron. Dia mengatakan, dari hasil audit penghitungan kerugian, penempatan dana pensiun pada saham dan reksadana tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 234,5 miliar.