REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal merunut perihal polemik transaksi janggal dana Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah kembali ke Tanah Air. Dia, yang kini sedang di Australia untuk kunjungan kerja, sempat mempertanyakan dana megabesar tersebut.
"Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sudah di Indonesia. Minta maaf, saya sedang di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yang terjadi di dalam negeri," kata Mahfud MD di akun Twitter, @mohmahfudmd seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Jumat (17/3/2023).
Mahfud MD menegaskan, apabila temuan dana Rp 300 triliun berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) bukan uang korupsi dan pencucian uang, masuk ke kategori apa duit bermasalah tersebut?
"Satu, ada transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Dua, tapi itu bukan korupsi. Tiga, dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa?" cicitnya di Twitter.
Mahfud MD menjelaskan, data yang dipegangnya merupakan laporan kuantitatif, bukan semata kualitatif. Data itu pun, kata dia, sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saat jumpa pers saya lihat bahwa Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup jelas, yaitu laporan yang harus diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki," kata Mahfud. "Setelah saya pulang harus dijernihkan," ujar Mahfud menambahkan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pada Kamis (16/3/2022) menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Mahfud MD bukanlah korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyebut, dana sebesar itu merupakan transaksi hasil temuan PPATK.