Rabu 15 Mar 2023 20:46 WIB

KPU Tegaskan Tolak Bernegosiasi dengan Prima untuk Batalkan Putusan Tunda Pemilu 

KPU memilih fokus menempuh jalur hukum, salah satunya banding atas putusan PN Jakpus.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari. KPU menegaskan menolak bernegosiasi dengan Partai Prima terkait putusan PN Jakpus yang menginstruksikan penundaan pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari. KPU menegaskan menolak bernegosiasi dengan Partai Prima terkait putusan PN Jakpus yang menginstruksikan penundaan pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan tidak mau bernegosiasi dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membatalkan putusan penundaan Pemilu 2024 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasyim memilih fokus menempuh jalur hukum. 

“Kami jelas, karena dengan mengajukan memori banding itu menunjukkan kami melawan putusan tersebut dan kami tidak menerima jalur-jalur negosiasi,” kata Hasyim saat menghadiri agenda rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

Baca Juga

Pernyataan Hasyim ini menegaskan pernyataan Komisioner KPU RI Idham Holik. Sebelumnya, Idham mengatakan bahwa dalam UU Pemilu tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu lewat jalur negosiasi. Sengketa proses pemilu hanya bisa dilakukan lewat gugatan di Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu.  Majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. 

Berdasarkan penjelasan humas PN Jakpus, putusan tersebut bisa langsung dieksekusi meski masih ada proses hukum banding maupun kasasi. Sebab, dalam putusan tersebut, terdapat amar putusan yang menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)." 

Kendati begitu, eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah Prima mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. Hanya saja, Prima belum mengajukan permohonan hingga sekarang. Partai yang identik dengan warna biru itu justru menawarkan opsi damai kepada KPU RI. 

 

 

Prima menyatakan mau mencabut gugatannya yang sudah diputuskan PN Jakpus tersebut dengan satu syarat. Syaratnya adalah KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024. 

Dengan sikap KPU menolak opsi damai, berati Prima bisa saja mengajukan permohonan eksekusi dalam waktu dekat. Sekjen Prima Dominggus Oktavianus, kemarin menyatakan akan memberikan "kejutan" jika mereka tak kunjung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. 

"Kita sudah mempersiapkan beberapa alternatif kejutan berikutnya, nanti ada," ujar Dominggus kepada wartawan, tanpa memberikan penjelasan detail. 

Berbicara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku telah membaca sepintas pertimbangan dan dasar banding KPU terhadap putusan PN Jakpus yang menerima gugatan perdata Prima terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengaku pesimistis KPU bisa memenangkan banding.

"Saya kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dan dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis Pak. Karena kita melulu bicara mengenai kompetensi absolut, melulu kita bicara itu, padahal di awal sudah dimohonkan ya kan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," ujar Junimart dalam rapat kerja dengan KPU, Rabu (15/3/2023).

Di samping itu, KPU dipandangnya juga terkesan menganggap enteng gugatan-gugatan terkait pemilihan umum (Pemilu). Dalam hal ini adalah dalam menyikapi upaya-upaya yang dilakukan oleh Prima demi menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

 

 

 

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement