Sabtu 11 Mar 2023 00:40 WIB

Imigrasi Nilai Beberapa WNA Rusia di Bali Kemungkinan Hindari Wamil

Pekan ini imigrasi Bali menangkap satu keluarga beranggotakan empat orang asal Rusia.

Turis Rusia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menilai beberapa warga negara asing (WNA) asal Rusia berkunjung ke Bali kemungkinan demi menghindari kewajiban wajib militer (wamil) di negaranya. Pasalnya, Imigrasi Ngurah Rai melihat banyaknya jumlah kunjungan WNA Rusia khususnya ke Bali dalam waktu 1 tahun terakhir.
Foto: BBC
Turis Rusia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menilai beberapa warga negara asing (WNA) asal Rusia berkunjung ke Bali kemungkinan demi menghindari kewajiban wajib militer (wamil) di negaranya. Pasalnya, Imigrasi Ngurah Rai melihat banyaknya jumlah kunjungan WNA Rusia khususnya ke Bali dalam waktu 1 tahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menilai beberapa warga negara asing (WNA) asal Rusia berkunjung ke Bali kemungkinan demi menghindari kewajiban wajib militer (wamil) di negaranya. Pasalnya, Imigrasi Ngurah Rai melihat banyaknya jumlah kunjungan WNA Rusia khususnya ke Bali dalam waktu 1 tahun terakhir.

"Kemungkinan besar ya seperti itu, karena itu fenomena internasional. Fenomena yang sedang tren di Rusia dan Ukraina, (banyak warganya, red) menghindari wajib militer. Jadi, memang ada ekspansi warga negara Rusia dan Ukraina lari ke Asia, Asia Tengah dulu awalnya baru turun ke bawah (negara-negara di Asia Tenggara)," kata Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong saat jumpa pers di Badung, Bali, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga

Di kesempatan yang sama, Sandro menyampaikan beberapa negara di Asia Tenggara seperti Indonesia khususnya Bali, dan Thailand diyakini menjadi tujuan favorit WNA Rusia dan Ukraina yang hendak menghindari perang.

Untuk kasus di Indonesia, Imigrasi Ngurah Rai pada pekan ini menangkap satu keluarga beranggotakan empat orang asal Rusia yang tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi (overstay).

'Itu juga yang terjadi dengan empat warga negara Rusia yang overstay, sebenarnya mereka ingin pulang, tetapi mereka menghindari wajib militer. Oleh karena itu, mereka tidak pulang, overstay, dan akhirnya tertangkap petugas," kata pejabat Imigrasi Ngurah Rai itu.

Empat warga negara Rusia satu keluarga yang ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai itu masing-masing berinisial SM, KM, MS, dan AM. Sandro menambahkan izin tinggal empat WNA asal Rusia itu berakhir pada 16 November 2022.

Data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah kedatangan warga negara Rusia melalui pos Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 sebanyak 43.622 orang. Sementara itu, pada 2022 jumlah kedatangan warga negara Rusia ke Bali mencapai 59.854 orang.

Rinciannya, sejak ada pelonggaran pembatasan perjalanan akibat pandemi Covid-19 pada 2022, WNA Rusia datang ke Bali mulai Februari 2022 sebanyak 260 orang, kemudian pada Maret 508, April 1.206 orang, Mei 1.806 orang, Juni 2.274 orang, Juli 2.117 orang, Agustus 2.838 orang, September 4.162 orang, Oktober 9.756 orang, November 14.803 orang, dan Desember ada sebanyak 20.124 orang.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan saat jumpa pers di Denpasar minggu ini menyampaikan puncak kedatangan WNA Rusia di Bali pada Januari 2023 sebanyak 22.703 orang.

Dia menambahkan per pekan kedua Maret 2023 ada 14.617 warga negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 7.682 warga negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, dan 444 warga negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

Warga negara Rusia di Bali itu mengantongi empat jenis izin tinggal, yaitu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, dan VoA.

Pemerintah Indonesia mulai memasukkan Rusia dan Ukraina dalam daftar negara yang warganya dapat datang ke tanah air menggunakan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan (VoA) pada April 2022 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022. Walaupun demikian kebijakan tersebut baru berlaku per 30 Mei 2022.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement