REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap perempuan beinisial AG (15 tahun) sebagai pelaku anak di kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina atau David (17). Dalam pemeriksaan itu AG didampingi Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan kepada awak, Rabu (8/3).
Sebelummya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David. Sehingga ada perubahan terhadap status AG yang awalnya sebagai tersangka menjadi pelaku anak.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau (pelaku) anak,” tegas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Menurut Hengki, terhadap AG yang masih berusia di bawah umur maka tidak boleh disebut anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Peningkatan status terhadap AG ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan juga rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG, 76C juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP,” jelas Hengki.