REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap korban berinisial CDO (17 tahun), Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun) kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Namun, keduanya ditempatkan dalam sel terpisah.
"(Mario dan Shane) dipisah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Senin (6/3/2023).
Menurut Hengki, pemisahan sel dilakukan untuk mengantisipasi kedua tersangka bersekongkol untuk mengaburkan fakta dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya. Mario dan Shane dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah pengusutan kasus penganiayaan terhadap David diambilalih dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," terang Hengki.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun tersebut diambil alih Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," kata Hengki.
Selain itu, kata Hengki, kasus tersebut diambil alih dengan alasan mempermudah proses penyidikan. Lantaran penanganan kasus yang sempat jadi sorotan masyarakat luas tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait. Polres Jakarta Selatan sendiri menangani kasus ini sejak Rabu, 22 Februari 2023.
"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait," ucap Hengki.