REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) melarang warga agar tidak melakukan sahur on the road (SOTR) dan tawuran selama Ramadhan. Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga suasana Ramadhan 1447 Hijiriah.
"Ramadhan harus kita sambut dengan kebahagiaan dan hal-hal baik. Jangan sampai bulan suci ini dinodai dengan perbuatan negatif, terutama tawuran atau tindakan lainnya yang mengganggu ketertiban," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dia mengatakan larangan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama Ramadhan. Kegiatan SOTR, kata dia, saat ini tidak diperbolehkan karena kerap menjadi pemicu keributan antarwarga.
"Sejak saya menjabat, hal ini selalu menjadi perhatian saya agar lingkungan kita tetap kondusif," ujar Anwar.
Untuk menjaga suasana tetap aman dan nyaman selama Ramadhan, dia pun meminta agar warga saling menjaga ukhuwah atau kebersamaan di lingkungan masing-masing. Dia juga berpesan kepada para pengurus takmir masjid maupun mushola agar menyelenggarakan kegiatan positif dan bermanfaat bagi anak-anak serta remaja.