Rabu 18 Feb 2026 15:14 WIB

KPK Sita Rp 5 Miliar dalam Lima Koper dari Rumah Aman di Ciputat

Uang itu disita terkait dengan perkara gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang tunai sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper yang disita di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yakni berasal dari rumah aman atau safe house. Uang itu disita terkait dengan perkara gratifikasi impor barang KW di lingkungan DJBC.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo rumah aman ini berbeda dengan yang sebelumnya diinformasikan KPK kepada publik dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 5 Februari 2026. “Betul, beda dengan sebelumnya,” katanya, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga

Namun pihak KPK belum mau menyebutkan siapa yang memiliki rumah aman tersebut. KPK masih mendalami pemilik maupun penggunakan safe house tersebut.

“Termasuk juga penggunaan safe house sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya, di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi