REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menetapkan pengemudi mobil Toyota Cayla berwarna hitam yang melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai pelanggar dan tersangka. Pengemudi berinisial HM (24 tahun) itu dinilai telah melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan hingga ada korban luka.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan, pengemudi kendaraan dengan plat nomor D 1640 AHB itu ditetapkan sebagai pelanggar karena melanggar lalu lintas. Pengemudi juga sekaligus ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka.
"Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan. Nah, untuk yang lainnya, karena itu kita limpahkan ke Reskrim ya, temuan-temuan yang lain, nah itu masih menunggu dari hasil Reskrim Jakarta Pusat," kata dia, Kamis (26/2/2026).
Komarudin mengatakan, pengemudi mobil Toyota Cayla itu dikenakan ayat 1, 2, dan 3, Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasalnya, aksi yang dilakukannya tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, tapi juga mengakibatkan kerusakan barang atau kendaraan dan menimbulkan korban luka.
Berdasarkan pendataan sementara polisi, korban luka-luka akibat aksi lawan arah mobil hitam itu berjumlah dua orang. Kedua orang itu disebut mengalami luka ringan dan telah kembali ke rumah masing-masing usai mendapatkan perawatan.
Lihat postingan ini di Instagram