Kamis 02 Mar 2023 00:33 WIB

Terungkap di Persidangan, Staf MA Terima Suap Lebih Besar dari Hakim Sudrajad Dimyati

Dua staf MA dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk perkara terkait Sudrajad Dimyati.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Empat orang saksi terdiri dari panitera pengganti, panitera muda dan dua orang asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati dihadirkan pada sidang kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/3/2023).
Foto:

Dalam persidangan yang sama, Firman Wijaya kuasa hukum Sudrajad Dimyati meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk membuka dua nomor rekening yang telah diblokir. Sebab rekening yang berisi gaji kliennya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga. 

"Ini rekening gaji yang setiap bulan diterima, tentu ini (untuk) kebutuhan kehidupan keluarga dan tidak ada kaitan dengan perkara," ujarnya kepada majelis hakim jelang akhir masa persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/3/2023). 

Ia meminta agar majelis hakim yang diketuai Yoserizal untuk membuka blokir dua nomor rekening. Dengan harapan kliennya dapat menghidupi keluarganya. 

"Kami mohon bisa dipertimbangkan pembukaan blokir rekening agar terdakwa bisa menghidupi keluarga dari pendapatannya," katanya. 

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengatakan satu nomor rekening yang dimilikinya berisi uang pensiun sebagai PNS. Sedangkan satu nomor rekening lainnya berisi uang gajinya sebagai hakim agung. 

Pada akhir September tepatnya tanggal 23 September, ia mengaku ditangkap oleh KPK. Namun, pada bulan Oktober masih menerima gaji 100 persen. Tidak lama dari itu, ia diberhentikan sebagai hakim agung melalui surat keputusan presiden dan setengah dari gaji yang diterima pada bulan September harus dikembalikan. 

"Bagian keuangan (di MA) tidak bisa mendebet karena sudah diblokir," ungkapnya. 

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," katanya. 

Wawan mengatakan, perbuatan terdakwa dijerat pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement