Kamis 02 Mar 2023 00:33 WIB

Terungkap di Persidangan, Staf MA Terima Suap Lebih Besar dari Hakim Sudrajad Dimyati

Dua staf MA dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk perkara terkait Sudrajad Dimyati.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Empat orang saksi terdiri dari panitera pengganti, panitera muda dan dua orang asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati dihadirkan pada sidang kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/3/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Empat orang saksi terdiri dari panitera pengganti, panitera muda dan dua orang asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati dihadirkan pada sidang kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/3/2023) sore. Dua orang saksi yang dihadirkan yaitu Muhajir Habibie staf ASN MA dan El Basri staf di MA yang juga merupakan terdakwa. 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK memulai persidangan dengan menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Muhajir Habibie. Penjelasan saksi mengungkap awal mula suap kepada hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati untuk perkara kasasi permohonan pembatalan putusan perdamaian (homologasi) Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Semarang yang dikabulkan. 

Baca Juga

Tidak hanya itu, atas bantuannya terungkap pula bahwa saksi sekaligus terdakwa Muhajir mendapatkan uang sebesar Rp 850 juta dari pemohon. Angka tersebut lebih besar dari dana yang diterima hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebesar Rp 800 juta karena berhasil mengabulkan pembatalan perdamaian. 

"Saya dihubungi Desy (Mei 2022) terkait perkara kasasi (nomor) 874K, Desy menyampaikan ada perkara permohonan yang diajukan oleh Ivan dkk versus KSP Intidana untuk dibantu dipelajari. Untuk dikabulkan permohonannya," ujarnya menjawab pertanyaan jaksa.

Desy pun menjanjikan kepada Muhajir bakal diberikan uang Rp 1,5 miliar apabila kasasi dikabulkan. Desy meminta Muhajir untuk mengatur uang tersebut. Ia pun mendapatkan informasi darinya jika uang tersebut termasuk untuk dirinya dan Desy Yustria. 

Setelah membaca dan mempelajari dokumen yang diberikan, secara subjektif ia menyampaikan kepada Desy bahwa peluang kasasi dikabulkan berat atau 50-50 persen. Sebab, terdapat perkara sebelumnya yang diajukan deposan yang sama dengan hasil putusan ditolak. 

"Saya menyampaikan ke Desy lalu Desy bilang tolong kalau bisa. Kemungkinan besar tidak akan bisa diterima karena sama persis dengan kasus sebelumnya. Desy terus membujuk saya, saya sampaikan ke Desy saya baca lagi nanti," katanya. 

Setelah itu, Muhajir mengaku memberanikan diri berbicara kepada panitera pengganti Elly Tri Pangestuti untuk Sudrajad Dimyati. Ia memberanikan diri bercerita ke Elly yang juga terdakwa karena merasa dekat secara emosional dan terlibat kerja bareng untuk beberapa perkara. 

Ia mengatakan sosok Elly pun memiliki kedekatan dengan Sudrajad Dimyati karena mengurus keuangan pribadi hakim untuk makan para staf. "Atas dasar itu saya menyampaikan permohonan Desy ke barang kali bisa dibantu," katanya. 

Singkat cerita, Elly mengaku akan mempelajarinya. Muhajir pun mengaku akan disiapkan dana Rp 1 miliar apabila kasasi dikabulkan. Namun setelah mempelajarinya, Elly mengatakan hal yang sama bahwa peluang kasasi untuk dikabulkan berat. 

Ia pun hendak menyampaikan informasi tersebut ke Desy. Namun, Elly meminta Muhajir menunggu sebab akan terlebih dahulu menanyakan kepada hakim agung Sudrajad Dimyati.

"Mas sudah saya sampaikan ke bapak. Nanti diusahakan untuk dipelajari (dikabulkan)," katanya menirukan pernyataan Elly. 

Dengan situasi tersebut, Muhajir pun meminta agar dana Rp 1,5 miliar ditambah. Desy pun menanyakan hal itu kepada pemohon dan dipastikan siap menambah dana tersebut hingga akhirnya muncul angka Rp 2 miliar. 

"Setelah sidang Selasa 31 Mei. Bu Elly menyampaikan ke saya, mas itu sudah sidang sesuai hasilnya. Saya mengecek sendiri di rol sidang bapak kabul," ungkapnya. 

Ia pun memperlihatkan hasil rol sidang di handphone kepada Desy saat bertemu langsung. Setelah putusan dikabulkan, malamnya mereka bertemu di kediaman Desy di Tambun untuk membagikan uang total Rp 2 miliar pecahan 1.000 dolar Singapura. 

"Dirupiahkan Rp 250 juta untuk Desy. Rp 250 juta saya. Saya menyampaikan Rp 1 miliar ke Bu Elly, Rp 100 juta ke Bu Elly, saya Rp 100 juta dan ke bapak Rp 800 juta," katanya. 

Saat ditanya hakim berapa total uang yang diterima, Muhajir mengaku mendapatkan Rp 850 juta. "Rp 850 juta, (rincian) Rp 250 juta, Rp 100 juta dan Rp 500 juta," ungkapnya. 

Majelis hakim pun menanyakan dana yang diterima Muhajir berasal dari mana. Saksi menjawab jika dana diketahuinya berasal dari prinsipal yang meminta tolong ke Desy Yustria. 

Terdakwa Yosep Parera yang hadir di persidangan secara online mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp 2,5 miliar kepada Desy Yustria. "Saya serahkan Rp 2,5 miliar ke Desy," katanya. 

 

 

photo
Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement