REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan oleh KPK atas vonis bebas hakim agung nonaktif MA Gazalba Saleh. Putusan kasasi tersebut dibacakan oleh majelis hakim agung MA pada Kamis (19/10/2023).
Lewat putusan ini, Gazalba Saleh resmi menghirup udara bebas. Sebab kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan KPK selaku aparat penegak hukum.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata hakim agung ketua Dwiarso Budi Santiarto ketika membacakan putusan.
Putusan perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 itu diketok oleh Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim agung ketua. Sedangkan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana duduk sebagai hakim agung anggota.
Khusus dalam sidang kasasi kali ini, MA menyiarkannya secara daring. Tapi sidang ini cuma membacakan petikan putusan saja. Sedangkan pertimbangan putusan tak dibacakan oleh majelis hakim.
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi kepada negara," ujar Dwiarso.