REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ia dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joserizal di ruang Pengadilan Tipikor Bandung. Pembacaan putusan oleh hakim dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.30 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman mengatakan majelis hakim memutus vonis bebas bagi terdakwa Gazalba Saleh. Setelah putusan tersebut, ia mengaku akan segera melaporkan kepada pimpinan KPK.
"Intinya dakwaan tidak terbukti jadi dakwaan ini (Gazalba) bebas," ucap dia seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023).
Ia mengaku JPU KPK masih memiliki upaya hukum banding merespons putusan majelis hakim. Setelah melaporkan hasil putusan kepada pimpinan, Arif mengaku akan mengajukan kasasi.
"Kita masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor, akan melakukan kasasi atas perkara ini," kata dia.
Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.
JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.